Disclaimer / Penyangkalan
Terakhir diperbarui: 22 Maret 2026
Pernyataan Penting
Semua alat kalkulasi di KitaCoba.com menyediakan hasil estimasi dan referensi semata. Hasil kalkulasi bukan merupakan nasihat hukum, perpajakan, ketenagakerjaan, atau keuangan yang bersifat profesional. Untuk keputusan penting, selalu konsultasikan dengan ahli yang berwenang.
1. Disclaimer Umum
KitaCoba.com adalah platform alat bantu digital yang dirancang untuk membantu pekerja Indonesia memahami hak-hak finansial mereka. Meskipun kami berupaya memberikan informasi yang akurat dan terkini, kami tidak dapat menjamin bahwa seluruh informasi yang tersedia bebas dari kesalahan atau selalu sesuai dengan kondisi terbaru.
Penggunaan layanan ini sepenuhnya atas risiko kamu sendiri. KitaCoba.com, pengelola, dan pihak-pihak yang berafiliasi tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan, kerugian, atau konsekuensi lain yang timbul dari penggunaan informasi atau alat yang tersedia di website ini.
2. Disclaimer Hasil Kalkulasi
2.1 Kalkulator THR
Kalkulasi THR didasarkan pada:
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang THR yang berlaku
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Ketentuan UU Cipta Kerja yang relevan
Catatan: Nominal THR aktual dapat berbeda berdasarkan perjanjian kerja, PKB (Perjanjian Kerja Bersama), atau kebijakan perusahaan yang lebih menguntungkan dari ketentuan minimum. Pajak yang dipotong juga bergantung pada PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) masing-masing individu yang tidak dapat kami verifikasi.
2.2 Kalkulator Pajak PPh 21
Kalkulasi PPh 21 menggunakan metode TER (Tarif Efektif Rata-rata) sesuai PP 58/2023 dan PMK No. 168/PMK.010/2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Untuk bulan Desember, digunakan Tarif Progresif Pasal 17 UU HPP No. 7 Tahun 2021 sebagai rekalkulasi tahunan. Hasil kalkulasi dapat berbeda dengan pemotongan aktual karena:
- Status PTKP (TK/0, TK/1, K/0, K/1, dll.) yang beragam
- Komponen tunjangan dan benefit lain yang tidak termasuk dalam input
- Penghasilan tidak teratur (bonus, lembur) yang diperlakukan berbeda
- Perubahan peraturan perpajakan yang mungkin belum diimplementasikan
2.3 Cek UMR/UMK 2026
Data UMR/UMK ditampilkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum dan keputusan gubernur masing-masing provinsi. Data dapat berbeda dari kondisi aktual jika:
- Ada perubahan keputusan gubernur yang belum terupdate
- Sektor atau wilayah tertentu memiliki UMK sektoral tersendiri
- Masa berlaku data telah lewat (UMK biasanya berlaku per 1 Januari setiap tahun)
2.4 Kalkulator BPJS
Iuran BPJS dihitung berdasarkan regulasi yang berlaku dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Iuran aktual dapat berbeda jika:
- Upah melebihi batas atas iuran yang ditetapkan
- Ada program khusus atau subsidi pemerintah
- Terjadi perubahan persentase iuran oleh pemerintah
2.5 Kalkulator Cicilan
Kalkulasi angsuran menggunakan dua metode: anuitas (bank/leasing) dan flat rate (toko/HP). Hasil kalkulasi bersifat estimasi dan dapat berbeda dari kondisi aktual karena:
- Suku bunga aktual dapat berbeda dari yang dicantumkan dalam perjanjian kredit
- Konversi bunga flat ke bunga efektif menggunakan metode numerik (perkiraan, bukan angka resmi)
- Biaya asuransi, provisi, dan administrasi bervariasi antar lembaga keuangan
- Batas aman cicilan 30% dari gaji adalah panduan umum, bukan ketentuan hukum yang mengikat
Selalu konfirmasi suku bunga, biaya, dan syarat kredit ke bank atau perusahaan pembiayaan sebelum menandatangani perjanjian. Untuk perlindungan konsumen kredit, kunjungi ojk.go.id atau hubungi Hotline OJK di 157.
2.6 Kalkulator Pinjaman Online
Kalkulasi pinjaman online mengacu pada regulasi OJK yang berlaku (POJK 40/2024, SEOJK 19/2025, POJK 22/2023) dan pedoman AFPI. Hasil kalkulasi bersifat estimasi dan dapat berbeda dari kondisi aktual karena:
- Bunga dan biaya aktual ditentukan oleh masing-masing platform pinjaman, bukan oleh kalkulator ini
- Batas manfaat ekonomi OJK (0,3%/hari atau 0,2%/hari) dapat berubah setiap kuartal sesuai kebijakan terbaru
- Batas DTI 30% adalah pedoman umum dari SEOJK 19/2025, bukan ketentuan hukum yang mengikat bagi peminjam
- APR (Annual Percentage Rate) dihitung dengan dua metode (sederhana dan majemuk) sebagai referensi edukasi — bukan angka resmi dari platform
- Perhitungan bunga flat dan efektif menggunakan asumsi 30 hari/bulan, yang dapat berbeda dari mekanisme bunga aktual tiap platform
- Simulasi denda keterlambatan menggunakan input manual — denda aktual mengikuti kontrak pinjaman masing-masing
- Status "melebihi batas OJK" berdasarkan formula all-in manfaat ekonomi per hari — interpretasi akhir ada pada OJK
- Informasi AFPI bersifat sukarela antar anggota asosiasi, bukan aturan hukum yang mengikat seperti peraturan OJK
Peringatan Khusus Kalkulator Pinjaman Online
- Kalkulator ini adalah alat edukasi keuangan, bukan rekomendasi atau ajakan untuk mengajukan pinjaman.
- Kami tidak berafiliasi, tidak menerima komisi, dan tidak merekomendasikan platform pinjaman online manapun.
- Sebelum mengajukan pinjaman online, pastikan platform terdaftar dan diawasi oleh OJK. Cek di Direktori LPBBTI OJK .
- Untuk sengketa pinjaman online, hubungi OJK Hotline 157 atau kontak157.ojk.go.id.
Regulasi pinjaman online berubah relatif cepat. Selalu periksa tanggal pembaruan terakhir yang tertera di halaman kalkulator dan verifikasi dengan sumber resmi OJK jika diperlukan.
2.7 Kalkulator Pesangon
Kalkulasi pesangon mengacu pada PP No. 35 Tahun 2021 (Pasal 40–58), UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan pesangon sebagai hak minimum ("paling sedikit"). Hasil kalkulasi dapat berbeda dari kondisi aktual karena:
- PKB (Perjanjian Kerja Bersama) perusahaan mungkin memberikan hak lebih tinggi dari ketentuan minimum
- Penentuan komponen upah (gaji pokok + tunjangan tetap) bergantung pada klasifikasi perusahaan
- Pembulatan masa kerja dapat berbeda berdasarkan peraturan perusahaan
- Skenario PHK yang kompleks (misalnya PKPU, pailit) memerlukan konsultasi hukum
- Semua nilai adalah GROSS — pemotongan PPh 21 Final (PP 68/2009) belum diperhitungkan
- MK telah memerintahkan pembaruan UU Ketenagakerjaan dalam 2 tahun (batas Oktober 2026) — perubahan regulasi mungkin terjadi
Sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara ketenagakerjaan atau Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat, terutama untuk kasus PHK yang sedang berjalan.
2.8 Kalkulator KPR (Kredit Pemilikan Rumah)
Kalkulasi KPR menggunakan metode anuitas tetap (annuity) dan mengacu pada regulasi yang berlaku saat pembuatan alat, antara lain:
- PADG No. 30/2025 — LTV (Loan-to-Value) KPR, berlaku s.d. 31 Desember 2026
- Permen PKP No. 5/2025 — Batasan penghasilan FLPP per zona
- KepMen PUPR No. 689/2023 — Batasan harga rumah FLPP per wilayah
- PMK No. 90/2025 — PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 2026, berlaku Jan–Des 2026
- PMK No. 131/2024 — PPN efektif 11%
- PMK No. 30/2021 — Suku bunga FLPP 5%/tahun (tetap)
Hasil kalkulasi bersifat estimasi dan dapat berbeda dari kondisi aktual karena:
- Suku bunga Fixed, Cap, dan Floating yang digunakan adalah asumsi umum berdasarkan pola pasar — bukan penawaran resmi bank manapun
- Suku bunga floating aktual dipengaruhi oleh BI 7-Day Reverse Repo Rate, cost of fund bank, dan profil risiko kredit peminjam
- Biaya provisi, admin, notaris/PPAT, dan appraisal bervariasi antar bank
- Premi asuransi jiwa kredit (credit life insurance) menggunakan estimasi pasar berdasarkan kelompok usia, bukan tarif OJK resmi — POJK 20/2023 hanya mengatur kerangka disclosure, bukan tarif spesifik
- BPHTB dihitung dengan NPOPTKP estimasi Rp80 juta (Jakarta) — NPOPTKP aktual ditetapkan Perda masing-masing daerah dan dapat berbeda signifikan
- Batas DTI 30% adalah panduan umum prudensial, bukan ketentuan hukum yang mengikat bagi nasabah
- Estimasi gaji efektif untuk input Gross menggunakan potongan ~16% (BPJS + PPh 21) yang merupakan asumsi umum — angka aktual bergantung pada status PTKP dan komponen tunjangan individual
- Kelayakan PPN DTP 2026 memiliki syarat tambahan (AJB/PPJB lunas di tahun 2026, first transfer, ready-to-occupy, 1 orang 1 unit, kode identitas rumah) yang tidak seluruhnya dapat diverifikasi oleh kalkulator
Catatan Khusus FLPP (KPR Subsidi)
- Batasan penghasilan dan harga rumah FLPP berasal dari dua regulasi berbeda dengan siklus pembaruan yang tidak bersamaan — hasil pengecekan dapat berubah tanpa pemberitahuan.
- Konfirmasi ketersediaan kuota FLPP, bank penyalur, dan unit rumah yang memenuhi syarat melalui aplikasi SIKASEP atau bank penyalur resmi (BTN, BRI, Mandiri, dll).
- Kalkulator ini bukan kanal pendaftaran FLPP dan tidak memiliki afiliasi dengan BP Tapera, Kementerian PUPR, atau bank penyalur manapun.
Peringatan Khusus Kalkulator KPR
- Kalkulator ini adalah alat edukasi keuangan — bukan penawaran kredit, pre-approval, atau rekomendasi bank.
- Kami tidak berafiliasi, tidak menerima komisi, dan tidak merekomendasikan bank atau produk KPR manapun.
- Sebelum mengajukan KPR, pastikan untuk membandingkan penawaran dari minimal 2–3 bank dan membaca seluruh syarat & ketentuan kredit dengan teliti.
- Untuk perlindungan konsumen produk perbankan, hubungi OJK Hotline 157 atau kunjungi kontak157.ojk.go.id.
Regulasi LTV (PADG 30/2025), PPN DTP (PMK 90/2025), dan batasan FLPP dapat berubah setelah masa berlaku masing-masing habis. Selalu periksa tanggal pembaruan terakhir yang tertera di halaman kalkulator.
2.9 Kalkulator Kredit (Simulasi Angsuran 3 Metode)
Kalkulator Kredit menyediakan simulasi angsuran dengan tiga metode bunga: anuitas, flat, dan efektif. Termasuk estimasi biaya tahunan (APRD) dengan dan tanpa biaya tambahan, tabel amortisasi lengkap, dan simulasi pelunasan dipercepat. Mengacu pada prinsip-prinsip regulasi yang berlaku sebagai referensi:
- POJK No. 22 Tahun 2023 — Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan (prinsip transparansi informasi)
- POJK No. 46 Tahun 2024 jo. POJK No. 35 Tahun 2025 — Perusahaan Pembiayaan (berlaku 22 Des 2025)
- PADG No. 30 Tahun 2025 (BI) — LTV/FTV dan Uang Muka KKB/KPR (berlaku s.d. 31 Des 2026)
Hasil simulasi bersifat estimasi dan dapat berbeda dari kondisi aktual karena:
- Suku bunga aktual ditentukan oleh masing-masing bank/lembaga pembiayaan, bukan oleh kalkulator ini
- Konversi bunga flat ke bunga efektif (IRR) menggunakan metode numerik (Newton-Raphson + Bisection) — hasilnya perkiraan, bukan angka resmi
- Estimasi biaya tahunan (APRD) yang ditampilkan KitaCoba bersifat sukarela untuk edukasi — bukan kewajiban yang ditetapkan oleh regulasi untuk pihak ketiga seperti KitaCoba
- Biaya administrasi, provisi, dan premi asuransi kredit bervariasi antar lembaga keuangan
- Metode pemotongan biaya (dipotong di muka vs ditambah ke pokok) mempengaruhi APRD secara berbeda — kalkulator menyediakan kedua opsi sebagai simulasi
- Pelunasan dipercepat (ada/tidaknya penalti, besaran penalti, dan syarat pelunasan) sepenuhnya tergantung pada isi perjanjian kredit — simulasi di kalkulator bukan jaminan hak pelunasan
- Perbandingan 3 metode bunga menggunakan contoh edukasi dengan asumsi rate berbeda per metode — bukan perbandingan penawaran aktual
- Info DP/LTV KPR yang ditampilkan berdasarkan kebijakan BI yang berlaku — bank umumnya mensyaratkan DP 5–20% terlepas dari kelonggaran kebijakan BI
Peringatan Khusus Kalkulator Kredit
- Kalkulator ini adalah alat edukasi keuangan — bukan penawaran kredit, simulasi resmi bank, atau rekomendasi produk keuangan.
- Kami tidak berafiliasi, tidak menerima komisi, dan tidak merekomendasikan bank, leasing, atau lembaga keuangan manapun.
- Angka APRD (estimasi biaya tahunan) yang ditampilkan adalah perhitungan simulasi KitaCoba berdasarkan input pengguna — bukan angka resmi dari bank atau regulator.
- Sebelum menandatangani perjanjian kredit, selalu baca RIPLAY (Ringkasan Informasi Produk dan Layanan) dari bank/lembaga pembiayaan yang bersangkutan.
- Untuk perlindungan konsumen kredit, hubungi OJK Hotline 157 atau kunjungi kontak157.ojk.go.id.
Regulasi kredit dan kebijakan LTV (PADG 30/2025) dapat berubah setelah masa berlaku habis. Selalu periksa tanggal pembaruan terakhir yang tertera di halaman kalkulator dan verifikasi dengan sumber resmi jika diperlukan.
2.10 Kalkulator Lembur (Upah Lembur)
Kalkulasi upah lembur mengacu pada PP No. 35 Tahun 2021 (Pasal 26–34) dan UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 (Pasal 78). Hasil kalkulasi bersifat estimasi dan dapat berbeda dari kondisi aktual karena:
- Komponen upah (gaji pokok + tunjangan tetap) mungkin berbeda dari definisi perusahaan — periksa slip gaji atau PKB
- Aturan 75% (Pasal 32 ayat (4)) memerlukan data total upah bulanan yang akurat termasuk tunjangan tidak tetap — THR, bonus, dan pendapatan non-upah tidak termasuk
- Sistem payroll perusahaan mungkin menggunakan metode pembulatan berbeda — selisih 1–2 rupiah masih wajar
- Pengecualian jabatan tertentu (Pasal 27) memerlukan 3 syarat sekaligus: (1) tertulis dalam PK/PP/PKB, (2) jabatan bersifat pemikir/perencana/pengendali, (3) upah lebih tinggi dari umumnya. Kalkulator tidak menilai syarat ini
- Pekerja harian, satuan hasil, dan freelancer mandiri memiliki ketentuan berbeda (Pasal 33) yang belum didukung
- Batas lembur hari kerja 4 jam/hari & 18 jam/minggu (Pasal 26 ayat (1)) bersifat regulasi — jika perusahaan meminta melebihi batas, kalkulator tetap menghitung dengan peringatan
- Batas jam lembur hari libur (11h, 9h, 12h) didasarkan pada penafsiran Pasal 31 — interpretasi akhir ada pada instansi ketenagakerjaan
Kalkulator ini dirancang untuk karyawan PKWT/PKWTT dengan slip gaji bulanan. Jika ada perbedaan signifikan antara hasil kalkulator dan slip gaji, konfirmasi ke HR atau bagian payroll perusahaanmu. Untuk sengketa upah lembur, hubungi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
2.11 Kalkulator Investasi (Simulasi Reksa Dana & Perbandingan Instrumen)
Kalkulator Investasi menyediakan simulasi pendidikan keuangan berdasarkan asumsi historis. Mengacu pada prinsip-prinsip yang tertuang dalam regulasi yang berlaku, antara lain:
- UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal — dasar informasi produk investasi
- POJK No. 4 Tahun 2023 — standar pengelolaan dan keterbukaan Reksa Dana
- POJK No. 25/2020 — kewajiban Prospektus dan larangan informasi menyesatkan
- POJK No. 22 Tahun 2023 — perlindungan konsumen sektor jasa keuangan
- PPh Pasal 4 ayat (2) UU HPP — pajak final deposito 20%
Hasil simulasi bersifat ilustrasi edukatif dan dapat berbeda dari kenyataan karena:
- Angka return yang digunakan adalah asumsi skenario historis (historical scenario assumptions) berbasis data publik OJK dan sumber pasar terkait yang diolah ulang oleh KitaCoba — bukan angka resmi OJK, bukan proyeksi, dan bukan jaminan hasil masa depan
- Simulasi menggunakan model ordinary annuity (setoran akhir bulan) dengan bunga majemuk bulanan — bukan model NAV harian yang digunakan platform investasi sesungguhnya
- Biaya platform individual (subscription, spread, switching fee), biaya penyimpanan emas, dan biaya transaksi lainnya tidak dimodelkan
- Return reksa dana historis sudah mencakup expense ratio yang berlaku saat itu, namun perubahan expense ratio dan biaya di masa depan tidak dapat diprediksi
- Return emas (9%/thn) menggunakan CAGR harga LM Antam dalam IDR — dipengaruhi kurs USD/IDR, sehingga saat rupiah melemah return IDR terlihat lebih tinggi. Pajak jual kembali, biaya simpan, dan spread beli/jual tidak dimodelkan
- Deposito menggunakan asumsi sesudah PPh final 20% — tarif PPh aktual dapat berbeda untuk deposito kecil tertentu
- Perbandingan antar instrumen menggunakan parameter yang sama — setiap instrumen memiliki karakteristik risiko, likuiditas, dan biaya yang berbeda yang tidak sepenuhnya tercermin dalam simulasi sederhana ini
- Skenario "Konservatif / Moderat / Agresif" adalah pengelompokan edukatif oleh KitaCoba, bukan klasifikasi resmi OJK
Peringatan Khusus Kalkulator Investasi
- Kalkulator ini adalah alat edukasi keuangan — bukan rekomendasi investasi, ajakan untuk membeli produk tertentu, atau nasihat keuangan profesional.
- Kami tidak berafiliasi, tidak menerima komisi, dan tidak merekomendasikan platform investasi, manajer investasi, atau produk reksa dana manapun.
- Setiap instrumen investasi memiliki risiko kehilangan sebagian atau seluruh modal. Pastikan kamu memahami risiko dan membaca prospektus sebelum berinvestasi.
- Platform yang disebutkan (Bibit, Bareksa, iPOT) adalah contoh APERD terdaftar OJK, bukan rekomendasi. Cek status pendaftaran terbaru di ojk.go.id.
- Untuk konsultasi investasi, gunakan jasa Perencana Keuangan Bersertifikat (CFP) atau Wakil Manajer Investasi (WMI) yang terdaftar di OJK.
Data asumsi return diperbarui setahun sekali atau ketika terjadi perubahan signifikan. Selalu periksa tanggal pembaruan terakhir yang tertera di halaman kalkulator dan verifikasi dengan sumber resmi OJK jika diperlukan.
2.12 Kalkulator Gaji Bersih (Take Home Pay)
Kalkulator Gaji Bersih menghitung estimasi take home pay berdasarkan metode TER (PP 58/2023) dan iuran BPJS karyawan. Hasil dapat berbeda dari slip gaji aktual karena:
- Basis BPJS di perusahaan mungkin hanya gaji pokok + tunjangan tetap, bukan seluruh bruto
- Potongan lain (pinjaman karyawan, asuransi swasta, koperasi) tidak diperhitungkan
- Bulan Desember menggunakan rekalkulasi Pasal 17 yang berbeda dari estimasi TER bulanan
- Kebijakan perusahaan bisa menerapkan metode pemotongan PPh 21 yang berbeda
2.13 Kalkulator Gaji Kotor (Net-to-Gross / Gross Up)
Kalkulator Gaji Kotor melakukan reverse-engineering dari target gaji bersih ke gaji kotor yang dibutuhkan. Perhatikan bahwa:
- Perhitungan mengasumsikan pegawai tetap, BPJS aktif penuh, dan basis BPJS = seluruh gaji kotor. Kondisi aktual di perusahaan bisa berbeda
- Bulan reguler saja (Januari–November) — bulan Desember menggunakan rekalkulasi tahunan
- Bonus, THR, tunjangan, dan potongan lain tidak diperhitungkan dalam reverse calculation
- Gaji kotor yang ditampilkan adalah angka minimum yang dibutuhkan — perusahaan mungkin menetapkan komponen gaji secara terpisah (gaji pokok + tunjangan)
- Hasil terverifikasi secara otomatis (gross → net = target), namun tetap bersifat estimasi
Saat negosiasi gaji, gunakan angka ini sebagai acuan awal. Selalu konfirmasi rincian komponen gaji dan potongan langsung dengan HRD perusahaan.
3. Perubahan Regulasi dan Ketepatan Waktu
Regulasi ketenagakerjaan dan perpajakan Indonesia dapat berubah sewaktu-waktu, termasuk:
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait perpajakan
- Tarif UMR/UMK yang ditetapkan setiap tahun
- Persentase iuran BPJS
- Ketentuan THR yang diperbarui
- Batas manfaat ekonomi pinjaman online (SEOJK, diperbarui setiap kuartal)
- Regulasi penyelenggaraan LPBBTI/fintech lending (POJK)
- Kebijakan LTV/DP KPR (PADG BI, berlaku periodik)
- Insentif PPN DTP untuk rumah baru (PMK, berlaku tahunan)
- Batasan harga dan penghasilan FLPP/KPR subsidi (KepMen PUPR, Permen PKP)
- Ketentuan waktu kerja dan upah lembur (PP 35/2021, kemungkinan revisi setelah Putusan MK 168/2023)
- Regulasi pelindungan konsumen kredit dan perusahaan pembiayaan (POJK 22/2023, POJK 46/2024 jo. 35/2025)
- Regulasi pengelolaan dan keterbukaan Reksa Dana (POJK 4/2023)
- Perlindungan konsumen sektor jasa keuangan (POJK 22/2023)
- Pajak final deposito dan produk investasi (PPh Pasal 4 ayat (2) UU HPP)
- Data asumsi return historis investasi (diperbarui tahunan berdasarkan data publik OJK)
KitaCoba.com berupaya memperbarui alat kalkulasi secara berkala, namun kami tidak dapat menjamin bahwa seluruh alat mencerminkan regulasi terbaru secara real-time. Selalu periksa tanggal pembaruan terakhir yang tertera di setiap halaman kalkulator dan verifikasi dengan sumber resmi jika diperlukan.
Sumber resmi yang dapat kamu jadikan referensi:
- Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker.go.id)
- Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id)
- BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Kesehatan
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) — regulasi pinjaman online, daftar LPBBTI terdaftar
- Bank Indonesia (BI) — kebijakan LTV KPR, suku bunga acuan
- BP Tapera — informasi program FLPP dan kuota subsidi
4. Bukan Pengganti Nasihat Profesional
Informasi dan alat di KitaCoba.com tidak menggantikan:
- Nasihat hukum ketenagakerjaan — konsultasikan sengketa kerja dengan pengacara atau Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat
- Konsultasi perpajakan — untuk perencanaan pajak, konsultasikan dengan Konsultan Pajak Terdaftar (bersertifikat Brevet A/B/C)
- Perencanaan keuangan — untuk keputusan investasi atau pensiun, konsultasikan dengan Perencana Keuangan Bersertifikat (CFP)
- Konfirmasi HRD — untuk detail gaji dan tunjangan aktual, selalu konfirmasi dengan departemen HRD atau payroll perusahaanmu
- Konsultasi bank/mortgage advisor — untuk keputusan KPR, bandingkan penawaran dari minimal 2–3 bank dan pastikan memahami seluruh syarat kredit, termasuk bunga floating, penalti pelunasan dini, dan biaya-biaya tersembunyi
5. Batasan Tanggung Jawab
Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, KitaCoba.com tidak bertanggung jawab atas:
- Kerugian finansial yang timbul dari penggunaan hasil kalkulasi sebagai dasar keputusan
- Ketidakakuratan yang disebabkan oleh perubahan regulasi yang belum diperbarui
- Perbedaan antara estimasi kalkulasi dan angka aktual dari perusahaan
- Kesalahan input data oleh pengguna yang menghasilkan kalkulasi tidak tepat
- Kerugian tidak langsung atau konsekuensial dalam bentuk apapun
6. Ketersediaan Layanan
KitaCoba.com disediakan "sebagaimana adanya" (as-is) tanpa jaminan ketersediaan terus-menerus. Kami tidak menjamin bahwa website akan selalu online, bebas dari bug, atau beroperasi tanpa gangguan. Pemeliharaan dan pembaruan dapat menyebabkan downtime sementara.
7. Melaporkan Ketidakakuratan
Kami sangat menghargai masukan dari pengguna. Jika kamu menemukan ketidakakuratan dalam kalkulasi atau informasi yang sudah tidak relevan dengan regulasi terbaru, tolong laporkan kepada kami:
- Email: [email protected]
- Subjek: [Koreksi] Nama Kalkulator — Deskripsi Masalah
Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan ketidakakuratan dalam waktu 7 hari kerja.
Disclaimer ini berlaku sejak 22 Maret 2026 dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan KitaCoba.com.