KitaCoba

Kalkulator THR 2026

Hitung THR bruto, pajak PPh 21, dan THR bersih — sesuai Permenaker 6/2016 & TER PP 58/2023.

Terakhir diperbarui: Maret 2026

Jenis Pekerjaan
Rp

Gaji pokok sebelum potongan. Jika perusahaan menerapkan upah all-in (tanpa tunjangan terpisah), masukkan seluruh nominal di sini dan kosongkan Tunjangan Tetap.

Rp

Contoh: tunjangan jabatan, keluarga. Uang makan/transport tidak termasuk.

Pilih bulan kerja terakhir yang sudah selesai penuh. Bulan yang belum selesai tidak dihitung.

Menentukan kategori TER untuk perhitungan pajak PPh 21.

Simulasi THR Bersih 2026

Tabel simulasi perhitungan THR 2026 berdasarkan gaji pokok, status PTKP TK/0, masa kerja 12 bulan
Gaji PokokTHR (Bruto)Pajak PPh 21Terima Bersih
Rp 3.000.000Rp 3.000.000Rp 45.000Rp 2.955.000
Rp 5.000.000Rp 5.000.000Rp 200.000Rp 4.800.000
Rp 7.000.000Rp 7.000.000Rp 752.500Rp 6.247.500
Rp 10.000.000Rp 10.000.000Rp 1.600.000Rp 8.400.000
Rp 15.000.000Rp 15.000.000Rp 2.700.000Rp 12.300.000

* Simulasi dengan status PTKP TK/0, masa kerja 12 bulan, tunjangan tetap Rp 0. Perhitungan pajak menggunakan metode TER (PP 58/2023). Data per Maret 2026.

Pertanyaan Umum tentang THR 2026

Apa itu THR?
THR (Tunjangan Hari Raya) adalah tunjangan yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan, berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016. THR merupakan hak setiap pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, termasuk karyawan kontrak (PKWT), pekerja harian, dan pekerja paruh waktu. Sejak 2024, pajak THR dihitung menggunakan metode TER (Tarif Efektif Rata-rata) sesuai PP 58/2023.
Berapa besar THR yang berhak saya terima?
Besarnya THR tergantung masa kerja dan struktur upah: Masa kerja ≥ 12 bulan: THR = 1 bulan upah (gaji pokok + tunjangan tetap). Masa kerja 1–11 bulan: THR = (masa kerja / 12) × 1 bulan upah. Jika perusahaan menerapkan upah all-in (tanpa tunjangan terpisah), seluruh nominal upah bulanan dihitung sebagai basis THR.
Kapan THR 2026 cair?
THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. Untuk Idul Fitri 2026 (21 Maret), batas waktu pembayaran adalah 14 Maret 2026 (SE Menaker M/3/2026). THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Jika perusahaan telat, kamu berhak melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
Apakah karyawan kontrak dapat THR?
Ya! Berdasarkan Permenaker No. 6/2016, semua pekerja/buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR, termasuk karyawan kontrak (PKWT), pekerja harian, dan pekerja paruh waktu.
Apakah THR kena pajak?
Ya, THR termasuk penghasilan yang dipotong PPh 21. Sejak 2024, perhitungan menggunakan metode TER (Tarif Efektif Rata-rata) berdasarkan PP 58/2023. Pajak THR = selisih antara pajak bulan THR (gaji + THR) dikurangi pajak bulan biasa. Karena THR digabung dengan gaji, total bruto bisa naik ke lapisan TER yang lebih tinggi — sehingga potongan terlihat besar. Namun di akhir tahun, perusahaan menghitung ulang PPh 21 dengan tarif Pasal 17, sehingga total pajak tahunan tetap sama.
Bagaimana jika perusahaan tidak bayar THR?
Kamu bisa melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Ini diatur dalam Permenaker No. 6/2016.
THR prorata itu apa?
THR prorata adalah THR yang dihitung proporsional berdasarkan masa kerja. Jika kamu bekerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung: (masa kerja / 12) × gaji 1 bulan. Contoh: kerja 6 bulan = THR sebesar ½ gaji.
Bagaimana cara hitung THR pekerja harian lepas?
Berdasarkan Permenaker No. 6/2016 Pasal 3 Ayat 3, THR pekerja harian lepas dihitung dari rata-rata upah per bulan. Jika sudah bekerja 12 bulan atau lebih, THR = rata-rata upah per bulan (total upah 12 bulan terakhir ÷ 12). Jika kurang dari 12 bulan, THR dihitung prorata: (masa kerja / 12) × rata-rata upah per bulan.

Dasar Hukum THR di Indonesia

  • Permenaker No. 6/2016 — Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (dasar hak THR, termasuk THR prorata dan denda keterlambatan)
  • PP 58/2023 — Tarif Pemotongan PPh 21 (metode TER untuk perhitungan pajak THR, berlaku Januari 2024)
  • PMK 168/2023 — Petunjuk teknis pelaksanaan pemotongan PPh 21 dan PPh 26 dengan tarif TER
  • SE Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2026 — Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil) [Unduh PDF]
  • UU No. 13/2003 — Ketenagakerjaan (landasan hak-hak pekerja secara umum)

⚠️ THR Belum Dibayar?

Perusahaan wajib bayar THR paling lambat H-7 sebelum Hari Raya (14 Maret 2026, SE Menaker 2026). THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Jika telat, ada denda 5% dari total THR.

Cara Lapor ke Disnaker →