KitaCoba

UMP Banten 2026

UMP Banten

Rp 3.100.881

Naik +6,75% dari 2025 (+Rp 195.973/bulan)

Berlaku: 1 Januari 2026

SK Gubernur Banten

Daftar UMK Banten 2026

Kota/Kabupaten UMK 2026 Kenaikan
Kota Tangerang Rp 5.080.000 +5,61%
Kota Tangerang Selatan Rp 5.030.000 +5,67%
Kota Cilegon Rp 5.030.000 +5,67%
Kota Serang Rp 4.600.000 +5,60%

Cek UMK Daerahmu

Provinsi ini tidak memiliki UMK — yang berlaku adalah UMP.

UMK berlaku di kota tempat kamu BEKERJA, bukan tempat tinggal.

Daftar UMP 2026 Seluruh Indonesia

Data resmi · PP No. 49/2025 · 38 Provinsi

🥇
DKI Jakarta JAWA

Rp 5.729.876

+6,17%

🥈
Papua Selatan PAPUA

Rp 4.508.850

+5,00%

🥉
Papua Pegunungan PAPUA

Rp 4.508.714

+5,00%

4
Papua PAPUA

Rp 4.436.283

+5,00%

5
Papua Tengah PAPUA

Rp 4.285.848

+5,00%

6
Kep. Bangka Belitung SUMATERA

Rp 4.035.000

+6,07%

7
Sulawesi Utara SULAWESI

Rp 4.002.630

+6,17%

8
Sumatera Selatan SUMATERA

Rp 3.942.963

+6,11%

9
Sulawesi Selatan SULAWESI

Rp 3.921.088

+6,12%

10
Kepulauan Riau SUMATERA

Rp 3.879.520

+6,23%

29
Banten JAWA DAERAHMU

Rp 3.100.881

+6,75%

Pertanyaan Umum

UMR · UMP · UMK — apa bedanya?

UMR dan UMP itu sama tidak?
UMR adalah istilah lama yang sudah tidak digunakan secara resmi. Sejak UU Ketenagakerjaan No. 13/2003, yang berlaku adalah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). UMK selalu lebih tinggi atau sama dengan UMP.
Kenapa UMK Bekasi lebih tinggi dari UMP Jakarta?
UMK ditentukan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan kondisi ekonomi daerah. Bekasi sebagai kawasan industri memiliki biaya hidup tinggi sehingga UMK-nya bisa melebihi UMP provinsi lain.
Apakah UMK berlaku untuk karyawan kontrak juga?
Ya. UMK berlaku untuk semua karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, baik karyawan tetap maupun kontrak (PKWT). Perusahaan wajib membayar minimal sebesar UMK.
Bagaimana kalau perusahaan bayar di bawah UMK?
Berdasarkan UU Cipta Kerja No. 6/2023, perusahaan yang membayar di bawah UMK dapat dikenakan sanksi pidana denda Rp 100 juta hingga Rp 400 juta. Karyawan bisa melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
UMK ini gaji kotor atau bersih?
UMK adalah gaji kotor (bruto). Gaji yang kamu terima (take-home pay) akan lebih kecil setelah dipotong PPh 21 dan iuran BPJS. Gunakan Kalkulator Gaji Bersih KitaCoba untuk menghitung gaji bersihmu.
Berapa UMK 2026 tertinggi di Indonesia?
UMK tertinggi 2026 adalah Kota Bekasi, Jawa Barat sebesar Rp 5.999.443. Sementara UMP tertinggi adalah DKI Jakarta sebesar Rp 5.729.876.
Kapan UMK 2026 mulai berlaku?
UMK 2026 berlaku mulai 1 Januari 2026, sesuai PP No. 49 Tahun 2025. Setiap gubernur wajib menetapkan SK sebelum 24 Desember 2025.
Bagaimana cara menghitung kenaikan UMK 2026?
Berdasarkan PP No. 49/2025, formula kenaikan UMK 2026: UMK 2026 = UMK 2025 × (1 + % kenaikan). Persentase kenaikan memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sesuai PP Pengupahan. Rata-rata kenaikan UMP 2026 berkisar 5% – 8% tergantung provinsi.
Apakah magang atau karyawan part-time juga berhak atas UMK?
UMK berlaku untuk karyawan penuh waktu. Untuk pekerja part-time, upah dihitung proporsional berdasarkan jam kerja. Untuk magang, ada ketentuan terpisah tentang uang saku — bukan gaji, sehingga UMK tidak berlaku.
Apakah usaha kecil boleh bayar di bawah UMK?
Ya, ada pengecualian. Berdasarkan PP 51/2023, usaha mikro dan kecil boleh membayar di bawah UMK dengan syarat ada kesepakatan tertulis antara perusahaan dan karyawan. Tapi ketentuan ini tidak berlaku untuk perusahaan menengah dan besar.
UMK tinggi berarti daya beli juga tinggi?
Belum tentu. UMK tinggi biasanya mencerminkan biaya hidup yang juga tinggi di daerah tersebut. Misalnya, UMK Jakarta memang tinggi, tapi biaya sewa dan transportasi juga mahal. Sebaliknya, daerah dengan UMK lebih rendah bisa punya daya beli relatif yang lebih baik karena biaya hidup lebih murah.

UMK = Angka Bruto (Kotor)

Penting diingat bahwa angka UMR/UMK yang dirilis pemerintah adalah gaji kotor. Kamu masih perlu membayar iuran BPJS (4%) dan PPh 21 jika gaji di atas PTKP.

Hitung Gaji Bersihmu Sekarang
🟢 Sesuai PP No. 49/2025